Halaman

Judi Sabung Ayam di Depok

Judi Adu Ayam di Depok
Sabung Ayam Depok - Tim Satgas Investigasi Buser Polres Depok untuk menghentikan lima sajian ayam judi yang dicurigai di Kampung Utan, RT 3 RW 7, Desa Krukut, Kecamatan Limousine.

Kelima orang tersebut ditangkap. Mereka yang tertangkap adalah Siwan, Surani, Abdul Kodir, Mahmur, Untung Riyanto. "Ada juga awal penangkapannya bahwa masyarakat informasi di Kampung Utan, RT 3 RW 7, Desa Krukut, Kabupaten Limo kerap menggunakan (sejenis) arena soba," kata Putu Kholis Depok Kasatreskrim Polisi Aryana.

Tim pelacakan informasi buser untuk menyelidiki dan menangkap penulis perjudian. "Di luar bukti penahanan yang didapat dari empat ayam, satu kotak, jam dinding, ember, uang tunai senilai Rp.1100.000," kata Putu.

Siwan alias Iwan, dicurigai tersangka sebagai panitia sabung ayam juga ditangkap. "Kemudian tersangka dan bukti dibawa ke Depok Polresta untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan," kata Putu. Atas tindakannya, tersangka menangkap pasal 303 KUHP. Para tersangka langsung ditangkap oleh Polres Depok.

Curanmor

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Unit Buser Polres Depok menahan dua tersangka dalam perampokan sebuah sepeda motor di Jalan Tumaritis, Desa Harjamukti, Kecamatan Cimanggis. Kedua tersangka tersebut adalah Hendri (37) dan Kadnuri (36).

Mereka mengendarai sepeda di tempat parkir sebuah masjid. "Penulis mengambil sepeda motor di tempat dengan memanipulasi kunci kontak dengan menggunakan kunci T," Kapolri Depok Putu Kholis Aryana dalam sebuah pernyataan tertulis .. Sepeda motor milik Gino (36), warga RT 3 RW Kalimanggis 9 , Desa Harjamukti.

Setelah aksi tersebut, pencurian dua tersangka dengan bobot yang tertangkap di Kalimanggis, Harjamukti. "Di sisi lain, saat bukti juga didapat penangkapan berupa unit motor Yamaha V-Ixion hitam dan pegangan T tatch berikut empat mata kunci anak tersebut," kata Putu.

Tersangka diduga sudah beberapa kali melakukan aksinya. "Dari uraian penulisnya, diketahui bahwa pelaku telah melakukan pencurian di beberapa tempat di Depok dan salah satunya di tempat parkir Masjid Al Muklis Harjamukti," kata Putu. Atas tindakan mereka, Korps Bhayangkara menangkap tersangka dengan pasal 363 KHUP perampokan menurut pembobotan.